TENTANG PENETAPAN DAFTAR USULAN RKPDes TAHUN ANGGARAN 2026 & PERUBAHAN APBDes TAHUN ANGGARAN 2025

Senin, 1 September 2025 telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Desa Penetapan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKPDes) Tahun 2026 dan Penetapan Perdes Tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Telukjatidawang Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik. Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB s/d Selesai, yang bertempat di Aula Balai Desa Telukjatidawang.
Musrenbang Desa ini adalah tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan di Desa Telukjatidawang.

Adapun susunan acara sebagai berikut:
1. Pembukaan
2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
3. Sambutan :
– Sekcam Tambak
– Ketua BPD
– Kepala Desa Telukjatidawang
4. Penyampaian Dokumen RKPDesa Tahun 2025
5. Musyawarah dan tanya jawab
6. Doa
7. Penutup

Kegiatan Musrenbang dilakukan dengan pembahasan Dokumen RKPDesa Tahun 2026, terhadap materi Musrenbang, dan kemudian dilanjutkan seluruh peserta Musyawarah Perencanaan Desa (MusrenbangDes) menyepakati beberapa hal yang berketetapan yang akan menjadi kesepakatan akhir dari Musrenbang Desa Dalam Rangka Pembahasan Rancangan DU-RKPDes Tahun 2026 untuk Desa Telukjatidawang.
Acara dihadiri oleh : Sekretaris Camat Tambak, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tambak, Kasi Pembangunan dan Staff Kecamatan Tambak, Kepala Desa Telukjatidawang, Ketua dan Anggota BPD Desa Telukjatidawang, Perangkat Desa Telukjatidawang, RT/RW Desa Telukjatidawang, dan TP.PKK Desa Telukjatidawang.
Selama kegiatan Musrenbang Desa dalam Rangka Penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 dan DU-RKPDes Tahun 2026 Desa Telukjatidawang Kecamatan Tambak berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.